JAM KERJA BULAN RAMADHAN 1438 H

Menyambut bulan Suci Ramadhan 1438 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran Nomor 20 Tahun 2017 terkait pangaturan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.

Surat edaran dimaksud disampaikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI, Penglima Tentara Nasional Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Drs. H. Wirajaya Kusuma, M.H, penetapan jam kerja ini dimaksudkan dalam upaya peningkatan kualitas ibadah puasa bagi ASN khususnya yang beragama Islam. Wirajaya mengharapkan kepada ASN yang non muslim agar tetap menjaga suasana damai dan tentram serta saling menghormati saudara-saudara kita yang berpuasa, sehingga kesucian selama bulan ramadhan dapat terpelihara dan terjaga dengan baik.

Berdasarkan surat edaran tersebut, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai Kamis jam masuk pukul 08.00 - 15.00 Wita. Waktu istirahat 30 menit mulai pukul 12.00-12.30 Wita. Hari Jum’at pukul 08.00-15.30 Wita, waktu istirahat Pukul 11.30-12.30 Wita.

Sedangkan instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 - 14.00 Wita, waktu istirahat mulai Pukul 12.00 – 12.30 Wita. Sedangkan hari jumat mulai pukul 08.00 – 14.30 Wita, waktu istirahat Pukul 11.30-12.30 Wita.

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 32,50 jam per minggu. Untuk meningkatkan disiplin masuk jam kerja ASN pola absensi sistem elektronik atau sidik jari dan absensi manual tetap diberlakukan, dan ini dapat dijadikan sebagai kontrol Pemerintah Provinsi NTB terhadap disiplin Pegawai. Hal ini penting dan berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang pegawai terima. Untuk lebih lengkapnya mengenai surat edara jam kerja ini dapat di download melalui website  biroorganisasi.ntbprov.go.id. (sahar).