Bagian Analisis Formasi Jabatan dan Sumber Daya Aparatur

Bagian Analisis Formasi Jabatan dan Sumber Daya Aparatur
Bagian Analisis Formasi Jabatan dan SDA mempunyai tugas menyusun rencana program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan, standar kompetensi jabatan, fasilitasi dan evaluasi jabatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Analisis Formasi Jabatan dan SDA menjalankan fungsi antara lain :

a.    Penyusunan rencana dan program kerja di Bidang Formasi Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan;
b.    Penyusunan bahan kebijakan strategis di bidang Formasi Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan;
c.    penyusunan bahan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi program Anjab dan Kepegawaian;

Bagian Analisis Formasi Jabatan dan SDA dari 3 sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Analisis Formasi Jabatan dan SDA. Rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bagian adalah sebagai berikut :

(1) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang Analisis Jabatan dan Formasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan berdasarkan hasil analisis beban kerja, penyusunan rencana dan program kerja, menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan dibidang analisis jabatan dan formasi jabatan.
Rincian tugas Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan adalah sebagai berikut :

menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Anjab berupa bahan penyusunan dokumen perencanaan tahunan (Rencana Kerja, RKA dan DPA) dengan mengacu RPJMD dan Renstra;

  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di Bidang Analisis dan Evaluasi Jabatan berupa:

1.    Bahan Analisis Jabatan dan Beban Kerja,
2.    Bahan Kajian SKJ sebagai acuan dalam penempatan pegawai dalam jabatan,
3.    Bahan Kamus Jabatan.
4.    Bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Forjab.
5.    Bahan penyusunan evaluasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan digunakan untuk menentukan kelas jabatan,
6.    Bahan penyusunan Standar Kompetensi Managerial (SKM) untuk menentukan standar kompetensi jabatan;
7.    Bahan penyusunan Standar Kompetensi Teknis (SKT)
8.    pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Formasi

  • menyiapkan bahan kajian penyusunan perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja untuk mengetahui:

1.    Kebutuhan jumlah pegawai lingkup Pemerintah Provinsi NTB;
2.    kajian pemetaan dalam jabatan;

  • menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi di bidang  Anjab :

1.    bahan melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi  penyusunan Analisis Jabatan, Formasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan jabatan Provinsi;
2.    bahan melaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyusunan Analisis Jabatan  dan standar kompetensi jabatan Kabupaten/Kota;
3.    bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

  • membuat laporan hasil pelaksanaan program kegiatan baik secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

(2) Sub Bagian Sumber Daya Aparatur
Sub Bagian Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan program kegiatan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pelaporan di bidang pengembangan pegawai, pengumpulan bahan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Aparatur serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas di bidang Sumber Daya Aparatur.
Rincian tugas Sub Bagian Sumber Daya Aparatur adalah sebagai berikut :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Sumber Daya Aparatur berupa bahan penyusunan dokumen perencanaan tahunan (Rencana Kerja, RKA dan DPA) dengan mengacu RPJMD dan Renstra;
  • menyelenggarakan administrasi Sumber Daya Aparatur meliputi: pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin lingkup Setda Pemerintah Provinsi NTB;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis sumber daya aparatur lingkup Setda Pemerintah Provinsi NTB sebagai:

1.    Pengembangan Pegawai Lingkup Setda;
2.    bahan penyusunan pengkajian pengembangan kapasitas pegawai lingkup Setda; 
3.    menyiapkan kelengkapan sistem manajemen kepegawaian Setda;

  • menyiapkan bahan memfasilitasi penyelesaian (konseling) kasus kepegawaian lingkup Setda;
  • menyiapkan bahan memfasilitasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai berbasis E-Kinerja
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Aparatur secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan kebijakan pimpinan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(3) Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi ketatausahaan,
pelayanan administrasi umum, administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian lingkup Biro Organisasi, perlengkapan, dan dokumentasi perundang-undangan.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :

  • menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai RPJMD, Renstra, agar menghasilkan Dokumen Rencana Kerja Tahunan, RKA, dan DPA;
  • menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan biro meliputi:

1.    pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK Tidak Pakai Habis biro
2.    bahan pengelolaan surat masuk dan surat keluar Biro;
3.    bahan penyusunan rencana kebutuhan dan mengurus permintaan alat tulis kantor serta memelihara perlengkapan di lingkungan Biro

  • menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi  pengelolaan barang/asset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;
  • menyelenggarakan administrasi kepegawaian biro meliputi:

1.    pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin;
2.    bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bahan pensiun, mutasi tempat kerja lingkup Biro, dan bahan SK PTT lingkup biro;
3.    penyiapan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara (CLTN) lingkup biro;

  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Biro meliputi, pengendali administrasi keuangan, kenaikan gaji berkala, perjalanan dinas, keuangan, dan lainnya;
  • Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data untuk:

1.    bahan penyusunan analisis data dan informasi serta evaluasi program
2.    bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Biro;
3.    bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Biro baik secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;

  • Menyelenggarakan kegiatan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik pusat dan daerah;
  • melaksanakan pengendalian kegiatan lingkup biro:

1.    Pengendalian penyelenggaraan pelaporan kinerja biro
2.    Pengendalian kegiatan organisasi biro
3.    Koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan evaluasi capaian kinerja biro
4.    Penyusunan laporan kinerja program dan kegiatan biro
5.    Penyusunan bahan LKPJ, AMJ, dan LPPD biro
6.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja program dan kegiatan biro

  • melaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.