Bagian Kelembagaan & Analisis Jabatan
Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan Provinsi, Kelembagaan Kabupaten/Kota dan Analisis Jabatan. Bagian Kelembagaan dan Anjab dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Organisasi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Kelembagaan menjalankan fungsi antara lain:
- penyusunan bahan/materi kebijakan dan pengordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- penyusunan rencana/program kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di dan kegiatan di bidang kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, Pelayanan administrastif, pembinaan, serta pelaporan di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.