Bagian Kelembagaan & Analisis Jabatan

Bagian Kelembagaan
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas mmenyusun bahan kebijakan teknis, rencana program dan kegiatan, analisis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan. Bagian Kelembagaan dipimpin oleh Kepala bagian Kelembagaan dan  bertanggung jawab kepada Kepala Biro Organisasi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Kelembagaan menjalankan fungsi antara lain :
a.    penyusunan bahan kebijakan teknis penataan kelembagaan perangkat daerah;
b.    penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang kelembagaan;
c.    penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi di bidang kelembagaan
d.    penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan unit pelaksana teknis perangkat daerah;
e.    penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan

Bagian Kelembagaan terdiri dari 3 sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kelembagaan. Rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bagian adalah sebagai berikut :

(1)  Subbagian Analisis Kelembagaan
Subbagian Analisis Kelembagaan mempunyai tugas Menghimpun, menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan kegiatan, pengkajian, penataan, pembinaan,  koordinasi, fasilitasi, pelaporan di bidang analisis kelembagaan  perangkat daerah.. Rincian tugas Subbagian Analisis Kelembagaan adalah sebagai berikut :

  • Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis di Bidang Analisis Kelembagaan dalam bentuk konsep kajian kelembagaan dan analisis kelembagaan   perangkat daerah untuk menghasilkan:

    1.    Bahan Naskah akademik penataan OPD
    2.    Bahan penyusunan Regulasi OPD berupa Raperda/Perda, Rapergub/Pergub ;

  • Membantu Kepala Bagian Kelembagaan dalam menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan penyiapan pengkajian bahan kebijakan teknis, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyiapkan bahan koordinasi, petunjuk teknis pengendalian dan penataan di bidang analisis kelembagaan untuk terwujudnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
  • Menyiapkan bahan hasil analisis kelembagaan perangkat daerah provinsi;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi  kelembagaan perangkat daerah Provinsi dalam bentuk:

      1.    Petunjuk teknis pengendalian dan penataan kelembagaan berdasarkan analisis kelembagaan perangkat daerah;
      2.    Bahan pembinaan kelembagaan perangkat daerah
      3.    Bahan pemantuan dan evaluasi kelembagaan provinsi

  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan program kegiatan bidang kelembagaan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan

 (2) Sub Bagian Fasilitasi dan Monitoring Evaluasi Kelembagaan.
Sub Bagian Fasilitasi dan Monitoring Evaluasi Kelembagaan mempunyai tugas Menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan, penyusunan rencana program dan kegiatan, pengkajian, penataan, pembinaan,  fasilitasi, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Fasilitasi dan Monitoring Evaluasi Kelembagaan. Rincian tugas Sub Bagian Fasilitasi dan Monitoring Evaluasi Kelembagaan adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan pengkajian program kerja Sub Bagian Fasilitasi dan Monitoring Evaluasi Kelembagaan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bagian Fasilitasi dan Monitoring Evaluasi Kelembagaan berdasarkan prioritas target sasaran  yang  akan dicapai sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis dibidang fasilitasi dan monitoring evaluasi kelembagaan;
  • Menyiapkan bahan fasilitasi Raperda dalam penataan perangkat daerah kabupaten/kota;
  • Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Perda tentang Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
  • Membantu Kepala Bagian dalam menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan pengkajian bahan kebijakan teknis, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perda;
  • Menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan Perda tentang Perangkat Daerah Kabupaten/Kota  sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan program kegiatan bidang fasilitasi dan monitoring evaluasi kelembagaan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.

(3) Sub Bagian Analisis Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Fasilitasi Kelembagaan Pusat
Sub Bagian Analisis Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Fasilitasi Kelembagaan Pusat mempunyai tugas Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penyusunan rencana program dan kegiatan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Analisis Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Fasilitasi Kelembagaan Pusat. Rincian tugas Sub Bagian Analisis Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Fasilitasi Kelembagaan Pusat adalah sebagai berikut :

  • menyusun rencana program dan kegiatan Subbagian Analisis Kelembagaan UPTD/UPTB dan fasilitasi kelembagaan pusat sehingga Pergub tentang UPTD/UPTB serta database pada UPT Pusat, perangkat pusat, dan LNS dapat dihasilkan berdasarkan prioritas target sasaran;
  • menyiapkan bahan pengkajian program kerja Sub Bagian Analisis Kelembagaan UPTD/UPTB dan fasilitasi kelembagaan pusat
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Analisis Kelembagaan UPTD/UPTB dan fasilitasi kelembagaan pusat
  • menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan analisis kelembagaan UPTD/UPTB dan fasilitasi kelembagaan pusat;
  • menyiapkan bahan dan pedoman penyusunan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok dan Fungsi UPTD/UPTB dan fasilitasi kelembagaan pusat berdasarkan hasil evaluasi penataan kelembagaan;
  • menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan berdasarkan hasil analisis kelembagaan UPTD/UPTB dan fasilitasi kelembagaan pusat;
  • menyiapkan bahan pengkajian, pemanfaatan dan monitoring, evaluasi kelembagaan UPTD/UPTB dan fasilitasi kelembagaan pusat;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah secara Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan;