Bagian Tatalaksana
Bagian Tatalaksana
Bagian Tatalaksana mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan bahan/ materi perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Tata Usaha, Tatalaksana Pemerintahan dan Pelayanan Pulik. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Tatalaksana menjalankan fungsi antara lain:
- penyusunan bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang Tatalaksana;
- penyusunan rencana/program kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Tatalaksana;
- pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif, pembinaan, serta pelaporan di bidang Tatalaksana;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Bagian Tatalaksana memiliki 1 (satu) sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian tata usaha dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tatalaksana. Rincian tugas pokok dan fungsi sub bagian tata usaha adalah sebagai berikut:
Sub bagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelksanaan kebijakan daerah di bidang Tata Usaha;
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan/materi penyusunankebijakan strategis pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang tata Usaha;
- menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi pengganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
- menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kersipan;
- Menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Biro;
- menyiapkan bahan/materi dan melaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
- menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
- menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan pembinaan Pegawai ASN;
- menyiapkan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan/materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKJIP/LAKIP, LKPJ, LPPD,ILPPD, SOP dan laporan lingkup Biro;
- menyiapkan dan melaksanakan pengolahan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKJIP/LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan di bidang Tata Usaha;
- mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.