Kedudukan dan Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Organisasi melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

Ringkasan Tugas:

Membantu Asisten Administrasi Umum dalam merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja dan Tatalaksana.

Rincian Tugas:

  1. Merumuskan bahan/materi kebijakan strategis pengendalian dan pembinaa kegiatan di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Tatalaksana;
  2. Merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Tatalaksana;
  3. Merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Tatalaksana;
  4. Merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Tatalaksana;
  5. Merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Tatalaksana;
  6. merumuskan bahan/materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/LAKIP. LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup Biro;
  7. Merumuskan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
  8. Merumuskan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
  9. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 Rincian Fungsi:

  1. Penyusunan bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Organisasi;
  2. Perumusan penyusunan rencana/program kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Organisasi;
  3. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, Pelayanan administatif, pembinaan, serta pelaporan di bidang Organisasi;
  4. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

selengkapnya terkait dengan Rincian Tugas dan Fungsi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTB dapat diunduh melalui laman berikut:

https://jdih.ntbprov.go.id/content/pergub-nomor-10-tahun-2023