Kedudukan dan Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Biro Organisasi melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

Ringkasan Tugas :

Merumuskan bahan kebijakan tehnis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi serta analisis jabatan dan Kepegawaian.

Rincian Tugas :

Merumuskan bahan kebijakan tehnis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian dan koordinasi di bidang kelembagaan berdasarkan UU 23 Tahun 2014, PP 18 Tahun 2016, RPJMD, Renstra dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku untuk menghasilkan:
1.    Naskah Kajian Akademik Kelembagaan Perangkat Daerah
2.    Naskah Kajian Kelembagaan Perangkat Daerah
3.    Kelembagaan Perangkat Daerah
4.    Struktur  Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

Merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, koordinasi fasilitasi, dan pengkajian di bidang Tatalaksana dan Reformasi Birokrasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009, Permenpan Nomor 11 Tahun 2014, Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2015,  Permenpan dan RB Nomor 35 Tahun 2012, Permenpan dan RB Nomor 36 Tahun 2012,Pergub Nomor 34 Tahun 2013, dan  peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku untuk menghasilkan:
1.    Roadmap Reformasi Birokrasi
2.    Tata Naskah Dinas
3.    Standar Operasional Prosedur (SOP)
4.    Perjanjian Kinerja (PK)
5.    Standar Pelayanan Minimum (SPM)
6.    Standar Pelayanan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP);
7.    Unit kerja pelayanan publik (UKPP)
8.    Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK)
9.    Indikator Kinerja Utama (IKU)
10.    Dokumen laporan tingkat penyelesaian aduan pelayanan publik
11.    Kajian Reformasi Birokrasi Pemerintah dengan sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
12.    Dokumen laporan hasil monitoring evaluasi pembangunan daerah yang berkualitas (Dokumen Lakip Biro, Lakip Provinsi, Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahunan).

Perumusan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pengkajian di bidang Anforjab dan Kepegawaian berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Permenpan 33 dan RB Tahun 2011, Permendagri Nomor 35 Tahun 2012, a.    Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 dan peraturan Perundang-undangan lainnya untuk menghasikan:
1.    Analisis Jabatan (Anjab) dan Beban Kerja,
2.    Evaluasi Jabatan (Evjab)
3.    Standar Kompetensi Jabatan (standar kompetensi managerial dan standar kompetensi teknis)
4.    Kamus Jabatan;
5.    Kebijakan Pengembangan Manajemen Kepegawaian
6.    Dokumen pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Anforjab dn Kepegawaian

Menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi program di bidang kelembagaan, Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi serta Anjab dan Kepegawaian sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam bentuk laporan hasil pembinaan sebagai bahan pengambil kebijakan.

Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perjanjian kinerja dan indikator target kinerja secara bulanan, triwulan, semestern dan tahunan

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan, tatalaksana dan reformasi birokrasi serta Anforjab dan Kepegawaian untuk dipedomani dalam penyusunan rencana program dan kegiatan;