Koordinasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN Lingkup Provinsi NTB dengan Kementerian PANRB
Sehubungan dengan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN Lingkup Provinsi NTB, Biro Organisasi Setda Provinsi NTB melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB melalui Zoom Meeting. (19/08/2024)
Dalam rangka penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit, Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan kegiatan penyusunan standar kompetensi jabatan ASN yang berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Beberapa Point dari Zoom Meeting bersama Theodora Aprilia Sari, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Kementerian PANRB diantaranya:
1. Pertama ibu Pemerintah Daerah perlu menyusun SKJ sebagai bagian dari suksesi dalam pelaksanaan sistem merit yang berorientasi pada talent pool ASN kedepannya, sehingga SKJ sebagai Standar seseorang atau ASN sebelum menduduki suatu jabatan tertentu;
2. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan berpedoman pada Permenpan 38 Tahun 2017, terdapat 3 (tiga) kerangka substansi SKJ yaitu Identitas Jabatan, Kompetensi Jabatan dan Persyaratan Jabatan;
3. Kompetensi Jabatan memiliki dimensi gradasi level setiap jenjang jabatan yaitu awareness level 1, basic level 2, intermediate level 3, advance level 4 dan expert level 5;
4. Dalam menyusun Identitas Jabatan, Pemerintah Daerah dapat merujuk pada Pergub SOTK daerah, dapat diisi secara umum atau rinci untuk ikhtisar jabatannya.
5. Dalam menyusun Persyaratan Jabatan yang terdiri dari Pangkat, Kualifikasi Pendidikan, Jenis Pelatihan dan Pengalaman Kerja dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Sipil negara. Sedangkan untuk mengisi item ukuran Kinerja Jabatan dapat mengacu pada Kompetensi Teknis setiap Jabatan yang bersifat umum ataupun teknis sesuai dengan kebutuhan daerah.
6. Dalam menyusun Kompetensi Manajerial, Pemerintah Daerah dapat merujuk pada lampiarn Permenpan 38 Tahun 2017, yang membedakan setiap jabatan yaitu gradasi levelnya;
7. Dalam menyusun Kompetensi Sosial Kultural, Pemerintah Daerah merujuk pada lampiarn Permenpan 38 Tahun 2017, yang membedakan setiap jabatan yaitu gradasi levelnya;
8. Dalam menyusun Kompetensi Teknis, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah Penyusunan Kompetensi Teknis sebagai berikut :
a. Pemerintah Daerah melakukan exercise Pemetaan Unit Kompetensi untuk menyusun kamus kompetensi teknis setiap jenjang jabatan, kamus kompetensi teknis dapat merujuk pada instansi teknis yang telah menyusun kamus kompetensi teknis maupun daerah lain yang telah menyusun kamus kompetensi teknis;
b. Bagi Daerah terdapat 1 (satu) kompetensi teknis yang wajib dimasukan dalam SKJ yaitu kompetensi teknis Advokasi Kebijakan Otonomi daerah;
c. Kompetensi teknis pada setiap jabatan memuat paling banyak 6 (enam) kompetensi teknis dan paling sedikit terdapat 3 (tiga) kompetensi teknis; dan
d. Menyusun Indikator kompetensi teknis sesuai dengan level jabatannya sebagai rujukan dalam menyusun SKJ.