Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja

Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja
Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kerja dan Budaya Kerja. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menjalankan fungsi antara lain:

  1. penyusunan bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
  2. penyusunan rencana/program kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
  3. pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif, pembinaan, serta pelaporan di bidang Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
  4. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.