Biro Organisasi Melaksanakan Rapat terkait Tindak Lanjut dari Permendagri No 1 Tahun 2023 di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kepala Bagian Tatalaksana Ahlul Wakti,ST.MT memimpin Rapat Terkait Tindak Lanjut dari Permendagri No.1 Tahun 2023 di Ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi NTB. Senin (03/04/2023) Rapat tersebut membahas terkait dengan perbandingan antara Permendagri No 1 Tahun 2023 dengan Pergub NTB tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas serta menjelaskan berbagai latar belakang adannya Permendagri No 1 Tahun 2023 yaitu:1.Ketidakseragamannya TND di berbagai Daerah di Indonesia;2.Dilema daerah Harus mengikuti Permendagri atau ANRI;3.Permendagri 54 sudah tidak bisa mengakomodir;4.Tumpang Tindih(overlapping) antara Permendagri dengan ANRI. Permendagri No.1 Tahun 2023 dikeluarkan sebagai bentuk Kolaborasi antara Kemendagri dengan ANRI sehingga Permendagri ini mengakomodir dan menyempurnakan Tata Naskah Dinas dan dapat diseragamkan di Daerah Seluruh Indonesia. Hasil Rapat tersebut diharapkan:1.Segera membuat tindak lanjut terkait Permendagri No.1 Tahun 2023 dengan melaksanakan perubahan/revisi dari Pergub 67 Tahun 2023 sehingga dapat segera di implementasikan di lapangan2. Akan segera dilaksanakaan perubahan template dari Aplikasi Srikandi dan menyesuaikan dari Permendagri No 1 Tahun 2023.3. Diharapkan koordinasi antar OPD terkait dengan pelaksanaan TND dan pengimplementasian Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Rapat tersebut dihadiri Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Biro Hukum Setda NTB, Biro Umum Setda NTB, Kasub TU Sekda Provinsi NTB, Biro Organisasi Setda NTB dihadiri Kepala Bagian RB dan Akuntabilitas Saharudin,S.Sos.MH dan Kepala Bagian Kelembagaan Lalu Iskynaphadi,SE. Dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda Sundari Setyawati,S.Sos. Analis Tatalaksana Agung Budi Kusuma,S.STP, Analis Pelayanan Publik,S.STP. Abdul Aziz Rifaldi,S.STP. Demikian...(Biro Organisasi Official)