Profil PPID

 

 

Profil Singkat Organisasi PPID Biro Organisasi Setda Provinsi NTB

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah tersebut Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan nama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Pejabat PPID ditetapkan melalui Keputusan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Pengelola Website pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diperbaharui dengan SK Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nomor : 047-347 Tahun 2022 pada tanggal 27 Mei 2022. 

Pembentukan PPID pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTB diikhtiarkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip Good Governance di lingkungan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTB berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum PPID

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintahan Daerah
  7. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  8. SK Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 550/714 Tahun 2018 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Masa Bhakti 2016-2020
  9. SK Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 550-446 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021
  10. Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 188.44/8/2013 tentang Standar Operasional Procedure (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

 Visi dan Misi

Visi : "Meningkatkan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang Berkualitas"

Misi :

  1. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk menghasilkan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang berkualitas.

 Tugas dan Fungsi PPID

PPID pada Biro Organisasi Setda NTB memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang sederhana, cepat dan tepat;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID pada Biro Organisasi Setda NTB dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Biro Organisasi Setda NTB mengenai Daftar Informasi Publik Biro Organisasi Setda NTB;
  5. Mengklasifikasi Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Biro Organisasi Setda NTB.
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal: telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan; telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung; telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
    c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Fungsi

  1. Memastikan pemenuhan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik;
  2. Melindungi hak masyarakat dan hak Biro Organisasi Setda NTB yang terkait dengan keterbukaan informasi publik