DOKUMEN PERENCANAAN UPTD DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB DISESUAIKAN PP 72 TAHUN 2019

Mataram, 16/10/2020. Penyesuaiandokumen perencanaan terutama Renstra dan Perjanjian Kinerja UPTD Dinas Kesehatan menjadi fokus untuk dilakukan penyesuaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

UPTD Dinas Kesehatan dimaksud terdiri dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB, Rumah Sakit Mata Provinsi NTB, dan Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir). Asisten 3 Setda Provinsi NTB – Dr. Drs. H. Lalu Syafi’i., M.M saat memimpin rapat mengatakan perubahan dokumen perencanaan terutama Renstra dan Perjanjian Kinerja UPTD Dinas Kesehatan menjadi penting untuk mendapat perhatian dan perubahan. Karena UPTD-UPTD ini merupakan unit teknis yang secara langsung bersentuhan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat.  Selain memberikan pelayanan secara lansung kepada masyarakat, UPTD ini juga sesuai dengan regulasi dan secara struktural harus bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Jadi Renstra dan PK dan dokumen lainnya harus terintegrasi dengan Dinas Kesehatan, jelasnya. Menurut syafi’i, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 pada Pasal 21 Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi, terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.

Sebagai unit organisasi bersifat khusus, rumah sakit daerah provinsi memiliki hak otonomi. Hak otonomi  meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah. Dalam melaksanakan ketentuan di atas, direktur rumah sakit Daerah provinsi ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena rumah sakit bersifat otonom, maka diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian. Rumah sakit boleh mengusulkan mutasi pegawai tanpa melalui dinas kesehatan. Begitu juga keuangan, rumah sakit daerah provinsi dapat secara langsung mengusulkan pada TAPD, ujarnya. Dalam pasal 21A ayat (1) Direktur rumah sakit daerah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dalam ayat (2) pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah provinsi.ungkapnya. Renstra dan Perjanjian Kinerja UPTD Dinas Kesehatan tahun 2020 tetap jalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun 2021 Renstra dan PK nya UPTD  Dinas Kesehatan menjadi satu kesatuan dengan Renstra Dinas Kesehatan. Terkait dengan itu diminta kepada Dinas Kesehatan mulai pada tahun 2021 untuk dibentuk tim penyusun Renstra Dinas Kesehatan dengan melibatkan sebagai anggota Biro Organisasi, Bappeda, Inspektorat, Biro Hukum dan Asisten 3 Setda Provinsi NTB. Demikian lalu Syafi’i saat menyampaikan arahan kepada peserta rapat di Ruang Anggrek Kantor Gubernur 16 Oktober 2020.

Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi., M.Si mengatakan ketika berbicara terkait UPTD kesehatan, maka UPTD kesehatan adalah bagian dari perangkat daerah dinas kesehatan, dan harus berbertanggungjawab pada dinas kesehatan. Karena rumah sakit bersifat otonomi, maka diberikan Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian. Biro organisasi menunggu tindaklanjut dari Dinas Kesehatan bersama UPTDnya. Silahkan kalau ada permasalahan dan hambatan dalam penyusunan dokumen perencanaan Renstra dan Perjajian Kinerja dapat menghubungi Bappeda, Inspektorat dan Biro Organisasi, harapnya. Rapat dipimpin Asisten 3 Setda Provinsi NTB, dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Sekretaris Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, Direktur Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, pejabat Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir, Direktur Rumah Sakit Mata Provinsi NTB, Kepala Bagian Tatalaksana dan Reformasi Birokrasi, Kepala Bagian Kelembagaan, dan beberapa pejabat lainnya. (Sahar)