HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

Tiga Menteri telah mengeluarkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 tertanggal 22 Februari 2021. Ketiga Menteri tersebut yaitu Menteri Agama Nomor 281, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2021, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh ketiga Menteri terserbut merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642, Nomor 4 dan NOmor 4 Tahun 2020 tentang Harai LIbur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dikeluarkannya perubahan keputusan bersama dimaksud karena ada kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, dan mengantisipasi munculnya klister baru.
Dalam Diktum kesatu dari keputusan bersama menjelaskan menghapus cuti bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Mare 2021, cuti bersama hari raya idul fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.
Diminta kepada seluruh pegawai ASN agar keputusan bersama ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mematuhi. Bagi pegawai ASN yang tidak mengindahkan keputusan ini tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sahar)