JAM KERJA ASN NTB BULAN RAMADHAN 1442 H/2021 M
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB telah diatur jam kerjanya di Bulan Ramadhan 1442 H. Pengaturan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 060/059/ORG, tanggal 12 April 2021, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Dalam SE Gubernur NTB di tetapkan Jam kerja ASN hari Senin sampai Kamis mulai dari pukul 08.00 WITA – 15.00 WITA dengan waktu istrahat pada pukul 12.00 WITA – 12.30 WITA. Sedangkan jam kerja pada hari jumat mulai dari pukul 08.00 WITA – 15.30 WITA dengan waktu istrahat pada pukul 11.30 WITA – 12.30 WITA.
Untuk apel pagi dan apel sore pada bulan Ramadhan ditiadakan. Dalam SE Gubernur pengaturan jam kerja ASN tidak berlaku bagi perangkat daerah yang mempuyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum. Terkait dengan itu setiap kepala perangkat daerah/pimpinan unit kerja/satuan organisasi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawainya masing-masing. Diharapkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, kepala peragkat daerah tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Sehubungan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 diharapkan juga pada pelaksanaan tugas kedinasan, ASN agar tetap memperhatikan data zona resiko dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (Tim Website Biro Organisasi)