Monitoring Pelaksanaan Sistem Kerja dan Penyusunan Peta Proses Bisnis pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, dalam hal ini Analis SDM Aparatur, Sundari Setyowati, S.Sos., dan Tim melakukan Monitoring Pelaksanaan Sistem Kerja dan Penyusunan Peta Proses Bisnis pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. (18/07/2024)
Tim Biro Organisasi diterima oleh Tim Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lombok Timur.
Dari Monitoring tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menindaklanjuti Permenpan RB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Lombok Timur telah dievalusi oleh Ditjen Otda Kemendagri dengan Kategori B, yang artinya peraturan Gubernur telah disosialisasikan tetapi belum diterapkan di Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Untuk progress penyusunan Peta Proses Bisnis, Kabupaten Lombok Timur telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur, nomor 100.3.3.2/131/ORG/2024, tanggal 4 Maret 2024 tentang Peta Proses Bisnis Kabupaten Lombok Timur.
Biro Organisasi Setda Pemerintah Provinsi NTB mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang telah menindaklanjuti mandat dari Pusat terkait penyusunan Sistem Kerja sebagai turunan dari Permenpan RB nomor 7 tahun 2022.
Lebih lanjut, Bagian Organisasi Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat mendampingi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menyusun Peta Proses Bisnisnya.