PEMPROV NTB 10 KALI RAIH WTP DARI BPK

Mataram, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali meraih predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Dengan prestasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB telah berhasil mempertahankan predikata WTP selama 10 kali berturut-turut. Prestasi ini merupakan prestasi gemilang diraih NTB sepuluh tahun terakhir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) oleh BPK tersebut diserahkan dalam sidang paripurna DPRD NTB, 18 Mei 2021 langsung di terima Gubernur NTB – Dr. H. Zulkieflimansyah.

WTP 10 kali berturut turut yang didapatkan NTB merupakan suatu prestasi dari hasil kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan seluruh jajaran dari eksekutif maupun legislatif. Pemeriksaan dari BPK bukan bertujuan mengungkap penyimpangan atau fraud di pengelolaan keuangan. Namun, jika auditor menemukan ada penyimpangan, kecurangan maupun pelanggaran, harus tetap masuk dalam LHP.

BPK memberi catatan kepada Pemerintah Provinsi NTB NTB untuk menjadi atensi atas laporan keuangan tahun 2020. Pertama, soal penerimaan lain-lain di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujuan dan validasi. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan dan disetor ke kas daerah hingga 31 Desember 2020.

Temuan kedua, mengenai belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD NTB yang tidak sesuai dengan pertanggungjawabannya. Dan terakhir mengenai pelaksanaan paket pekerjaan di perangkat daerah yang tidak sesuai kontrak. Seperti masih adanya kekurangan volume hingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan, namun belum dikenakan denda. Ada juga soal perencanaan pekerjaan yang belum memadai.

Selain pemeriksaan keuangan, BPK juga mengecek soal efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan aset. Pemeriksaan tersebut terpisahkan dari audit laporan keuangan. Sehingga Pemerintah Provinsi NTB tidak hanya mengejar WTP dari sisi anggaran, tapi mendorong dan mengelola aset dengan maksimal. Dalam hal tersebut diharapkan dapat menyusun ketentuan soal pengamanan dan pemanfaatan aset dengan mempedomani Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. BPK meminta inspektorat dan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Pihak terkait diberikan waktu selam 60 hari tepat setelah LHP BPK diserahkan.

Pada kesempatan itu, Gubernur NTB menyampaikan ucapan berterimakasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi NTB dan kepada pimpinan serta anggota DPRD NTB yang telah bersinegri dalam mempertahankan WTP. Meraih WTP 10 kali beruntun sangatlah istimewa.Tentu tidak mudah meraih WTP dan lebih sulit lagi mempertahankannya selama 10 kali. Opini WTP ini menjadi penyemangat bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk melanjutkan pengelolaan keuangan dan aset daerah lebih baik lagi.

Predikat WTP ke-10 akan semakin meningkatkan kepercayaan diri dan menjadi penyemangat kuat Pemerintah Provinsi NTB untuk dapat terus meningkatkan tata kelola aset daerah, sekaligus melanjutkan ikhtiar pengelolaan keuangan yang semakin baik di masa yang akan datang. (Sahar)