Profil singkat PPID Biro Organisasi Setda Provinsi NTB
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan semangat keterbukaan informasi publik di Indonesia termasuk daerah NTB. Undang-Undang tersebut telah membawa perubahan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keterbukaan informasi publik dapat dijadikan sarana bagi masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan lebih khusus di daerah NTB.
Dalam penguatan implementasi Undang-Undang KIP, Pemerintah Provinsi NTB telah membuat Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Perda ini diihtiarkan untuk memberikan jaminan, kepastian dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain Perda, Pemerintah Provinsi NTB juga telah melahirkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. PPID dibentuk untuk mempermudah Pemerintah Daerah dan pengguna informasi memperoleh informasi dan mempermudah pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Regulasi dan kebijakan tersebut di atas memiliki tanggung jawab moral maupun yuridis untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik di Daerah NTB.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana setiap badan publik harus membentuk PPID, yang dikhtiarkan untuk memberikan pelayanan dan pengembangan sistem informasi publik yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Berdasarkan amant tersebut Biro Organisasi telah membentuk PPID yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Biro Organisasi Nomor: 14 tahun 2021, tanggal 11 Oktober 2021 tentang Perubahan Penetapan Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu/Pengelola Website pada Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021.
A. Visi dan Misi
Arah kegiatan pelayanan PPID Biro Organisasi Tahun 2020, fokus pada penyediaan seluruh data berupa informasi dan dokumentasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta output kerja pada Biro Organisasi. Publikasi dan pemutakhiran informasi publik juga menjadi perhatian utama, terutama melalui website biroorganisasi.ntbprov.do.id dan mediasosial (facebook dan Instagram).
Adapun Misi dan Visi PPID Biro Organisasi Setda Provinsi NTB adalah:
v VISI
Terwujudnya Tatakelola Pengelolaan Informasi Organisasi yang Handal, Aktual dan Terpercaya.
v MISI
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi cepat, murah dan tepat;
3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia yang handal dan professional.
Tugas & Fungsi
TUGAS
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari masing-masing unit kerja yang menjadi cakupan kerja Biro Organisasi Provinsi NTB;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
- Penyedia informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
WEWENANG
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja Biro Organisasi Provinsi NTB;
- Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja Biro Organisasi Provinsi NTB;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumetasi untuk kebutuhan organisasi.
SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI NTB TAHUN 2021
No.
Kedudukan Dalam PPID
Jabatan / Nama
Ket
1
Atasan PPID Pembantu
Kepala Biro Organisasi
2
Ketua PPID Pembantu
Kabag Tata Laksana
3
Koordinator Bidang Informasi
Kepala Bagian Reformasi Birokrasi
Anggota
1. Kasubbag Pelayanan Publik dan Anjab
2. Kasubbag Reformasi
4
Bidang Dokumentasi dan Arsip
Kasubbag Tata Usaha
Anggota
1. L. Edwin Marjadi Praja, S.STP
2. Mahyudin
5
Koordinator Bidang Pelayanan Informasi
Kasubag Tata Laksana
6
Anggota
1. Joni Kurniawan,SIP
2. L. Muhammad Abdurroby,SIP
3. Agung Budi Kusuma,S.STP