Rapat Konsultasi dan Paparan Urgensi atas Pembentukan 8 UPTD pada 4 Perangkat Daerah di Pemprov NTB

Selasa, 23 Agustus 2022 Bertempat di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi NTB melaksanakan konsultasi dan menyampaikan paparan terkait pengusulan untuk pembentukan 8 UPTD pada 4 Perangkat Daerah masing - masing: 3 UPTD pada Dinas PUPR, 3 UPTD pada Dinas Perikanan dan Kelautan, 1 UPTD pada Dinas Komunikasi dan Informatika serta 1 UPTD pada Dinas Perdagangan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten III, Kepala Biro Organisasi, Staf Ahli Gubernur bidang Ekunbang, bersama Kepala PD inisiator: Kadis Perikanan dan Kelautan, Kadis Perdagangan, Plt Kadis Kominfotik dan Sekretaris Dinas PUPR. Dalam rapat konsultasi tersebut diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Kepegawaian Kelembagaan Perangkat Daerah Dr. Ceka Virgonansyah, M.Si. di Gedung Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan tersebut masing2 Kepala PD pengusul menyampaikan paparan atas urgensi yang mendasari pembentukan UPTD tersebut, secara umum pemerintah pusat merespon atas keinginan daerah dalam mewadahi urusan dan fungsi pemerintahan daerah, adapun penekanannya adalah agar tetap mempedomani UU 32/2014 dan PP 12 Tahun 2017 sehingga akselerasi dan harmonisasi urusan fungsi dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan, adapun tindaklanjut dari usulan dan paparan tersebut, tim Otda akan mendalami dalam rapat internal selanjutnya akan mengagendakan dalam rapat lanjutan secara virtual dengan tim dari NTB. Setelah proses ini berjalan maka pemerintah pusat akan mengeluarkan rekomendasi dengan surat Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penyusunan Pergub tentang Pembentukan UPTD.
(abk)