Tata Cara Permohonan Informasi

Melalui Website atau email 

Melalui Website:

Masyarakat dapat mengakses melalui portal utama PPID NTB: Portal PPID Provinsi NTB

Masyarakat dapat mendownload Form Permohonan Informasi Publik (klik disini) kemudian mengisi form sesuai format serta melampirkan lampiran yang dipersyaratkan, kemudian dikirimkan ke email Biro Organisasi Setda NTB: biro.organisasi@ntbprov.go.id

Melalui Jasa Pengiriman 

Masyarakat dapat mendownload Form Permohonan Informasi Publik (klik disini) , kemudian mengisi form sesuai format serta melampirkan lampiran yang dipersyaratkan, dicetak kemudian hardcopy dikirimkan melalui Jasa Pengiriman (Pos atau lainnya) ke Alamat Biro Organisasi Setda NTB, Jl. Pejanggik No. 12 Mataram Lombok - Nusa Tenggara Barat.

Mengajukan Secara Langsung

Masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Biro Organisasi Setda NTB, Jl. Pejanggik No. 12 Mataram Lombok - Nusa Tenggara Barat, dengan alur sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuain dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Pemohon informasi diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan dokumen informasi yang diterima.