ASISTENSI PEMBENTUKAN MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Dr. H. Nursalim, M.M., didampingi Kabag Tata laksana, Ahlul Wakti, ST.MT., Kabag RB dan AKIP, Saharuddin, MH., dan Penelaah Teknis Kebijakan, Aziz Rifaldi, S.STP., melakukan Asisten Pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.12/08

Asistensi ini untuk mendorong percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana arahan Wakil Presiden Republik Indonesia tentang percepatan pembentukan MPP di seluruh kabupaten/kota dan berdasarkan Surat Kemenpan-RB Nomor B/94/PP.05/2024 tentang Verifikasi Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tahun 2024. 

Asistensi yang berlangsung di Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat tersebut menghadirkan semua Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang terlibat, diantaranya dari Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, DPMPTSP, BAPPEDA, BAPENDA, BPKAD, DISDUKCAPIL, DISKOMINFO, Dinas PUPR & PERKIM.

Dari Asistensi tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sudah menyiap berbagai aspek dan sarana prasarana, kebijakan dan bahkan sudah ada Detail Engineering Desain (DED) untuk pembentukan MPP, akan tetapi perlu dikaji lebih luas lagi untuk teknis pelaksanaannya, karena diketahui di DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat sendiri sudah ada 6 pelayanan publik dan perangkat daerah yang terlibat dalam pelayanan publik berlokasi dalam satu komplek.

Dalam Kesempatan tersebut, Dr. H. Nursalim dan Tim menyampaikan langkah-langkah dan komponen dalam pembentukan MPP serta merekomendasikan sarana prasarana dan standar- standar dalam melakukan pelayanan publik, sehingga eksistensi pelayanan publik menjadi eksistensi pemerintah.