SURAT EDARAN GUBERNUR TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, tanggal 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
  2. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur ini;
  3. Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama;
  4. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud angka 1, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan;
  6. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud angka 1 bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing;
  8. Diharapkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama; dan
  9. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB agar melakukan pemantauan, pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja pegawai, dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada Gubernur NTB c.q. Kepala BKD Provinsi NTB dan ditembuskan kepada Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB.