HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023

Bismillaahirrahmaanirrahim
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

           Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor  3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tanggal 11Oktober 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah daerah/lembaga/perusahaan dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;

2.    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur ini;

3.    Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama;

4.    Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.    Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19;

6.    Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud di atas, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan;

7.    Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

8.    Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud di atas bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing;

9.    Diharapkan kepada seluruh instansi pemerintah daerah untuk dapat lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama; dan

10.Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB agar melakukan pemantauan, pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja pegawai, dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada Gubernur NTB c.q. Kepala BKD Provinsi NTB dan ditembuskan kepada Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB.

 

           Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh