PAKAR DPRD PROVINSI BALI DALAMI PERANGKAT DAERAH NTB

Mataram, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali yang berjumlah 9 orang diterima Asisten I Setda Provinsi NTB – dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, MPH didampingi Karo Organisasi Setda Provinsi NTB – Ir. Lalu Hamdi., M.Si, 20 Mei 2021 di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur. Adapun nama pakar DPRD tersebut antara lain Ir. Ni Nyoman Rusmini, Drs. Dewa Made Suamba Negara, I Made Gede Ray Misno, ST, I Nyoman Jayadi, SH, Luh Ayu Adi Wardani, SP., SH, I Gede Oka., SE., Ak., MM., CPA.CA, I Dewa Made Cendana Variama., SE.

Sesuai surat Sekretaris Dewan Provinsi Bali Nomor B.08/090/2797/Setwan tanggal 17 Mei 2021 hal Kunjungan Kerja, ke 9 pakar DPRD Provinsi NTB ingin mendalami dan mendapatkan masukan terkait akan dilakukan perubahan terhadap Raperda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya dr. Eka panggilan Asisten I mengatakan tahun 2021 gelombang besar untuk dilakukan penyetaraan jabatan. Didalam melakuan penyetaraan jabatan di Provinsi NTB telah melalui proses yang cukup Panjang. Penyetaraan jabatan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk oleh Pemprov NTB. Sesuai regulasi dan kebijakan, Pemprov NTB tidak melakukan penyetaraan jabatan pada eselon III. Penyetaraan hanya dilakukan pada eselon IV.  Prinsip penyetaraan adalah tanpa merugikan ASN. Berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan sebanyak 58 persen dari jumlah eselon IV yang diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi penyetaraan. Sisanya 62 persen dipertahankan. Selain itu pada tahun 2021 Pemprov NTB telah mengisi semua jabatan yang lowong mulai dari eselon II, III dan IV. Dan untuk rumah sakit umum dipimpin oleh eselon II, jelas Eka.

Menurut Karo Organisasi Hamdi, kelebihan dimasing-masing provinsi baik Provinsi Bali dan Provinsi NTB akan dijadikan sebagai contoh untuk diterapkan di masing-masing provinsi. Sampai saat ini Pemprov NTB dalam menata struktur organisasi di NTB mengacu UU 23 Tahun 2014, PP 18 Tahun 2016, PP 72 Tahun 2019, PP 18 Tahun 2016, dan Permendagri 12 Tahun 2017, ungkap Hamdi.

Berdasarkan regulasi di atas, saat ini telah terbentuk 35 perangkat daerah, terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A  dengan 3 Asisten, 3 Staf Ahli dan 9 Biro (Pergub 56 Tahun 2020). Sekretariat DPRD Tipe B (Pergub 40 Tahun 2017). Inspektorat Tipe A (Pergub 39 Tahun 2020). Dinas Daerah berjumlah 24 (Pergub 82 Tahun 2020). Badan Daerah berjumlah 7 (Pergub 83 Tahun 2020), tambahnya.

Sementara itu, Ketua koordinator rombongan DPRD Provinsi Bali - Ir. Ni Nyoman Rusmini., MMA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Organisasi Setda Provinsi NTB yang telah bersedia menerima kunjungan kerja ini. Pemprov Bali dalam pembentukan perangkat daerah, sudah melakukan perubahan yang ketiga terhadap Raperda kelembagaan Provinsi Bali. Perubahan yang akan dirubah diantaranya Rumah Sakit Bali yang saat ini dipimpin oleh eselon III dan akan dirubah serta dipimpin eselon II. Begitu juga kebudayaan digabung dengan arsip dan beberapa perangkat daerah lainnya. Pemprov Bali juga sudah melakukan perampingan struktur diantaranya Peternakan, Pertanian dan Perkebunan sudah dijadikan satu. Untuk itu kami perlu melakukan sharing dengan NTB. Apa yang baik yang telah dilakukan oleh Pemprov NTB dalam melakukan penataan perangkat daerah, akan diterapkan oleh Pemprov Bali, urai Nyoman.

Dengan adanya perampingan struktur perangkat daerah, Pemprov Bali bisa melakukan ifisiensi anggaran 140 Milyar. Sesuai arahan Gubernur Bali, dengan adanya perampingan stuktur organisasi jangan sampai tidak bisa melangkah atau jalan organisasi. Terkait dengan penyetaraan jabatan, tambah Nyoman. Provinsi Bali sudah melakukan penyetaraan jabatan bahkan bapak presiden telah menujuk Provinsi Bali sebagai contoh bagi provinsi lain dalam melakukan penataan. Hasil dari maping dan pendataan jabatan administrasi ke fungsional, sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi yang disampaikan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi NTB terhadap jabatan yang akan di setarakan. Demikian Nyoman dalam pengantarnya. (Sahar).