PEGAWAI ASN PEMPROV NTB 50 PERSEN WFH

Mataram, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si mengatakan, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov NTB, seluruh Kepala Perangkat Daerah  (PD) diminta  meningkatkan penerapan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor  060/323/ORG, tanggal 24 September 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 060/210/ORG tentang Sistem  Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi NTB. Kepala Kepala Perangkat Daerah diminta membentuk pusat krisis (crisis center) Covid-19 di lingkungan instansi masing-masing. Peran crisis center adalah memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi sesuai dengan protokol kesehatan, Sesuai surat Sekda NTB No.060/22/ORG, tanggal 21 Januari 2021 yang ditujukan ke seluruh Kepala PD. Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala PD menyusun Standard Operating Procedure (SOP) penanganan Covid-19 di kantor dan menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan. Hal ini dilaksanakan mengingat bahwa Pemerintah Pusat secara resmi telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di NTB mulai 23 Maret – 5 April 2021. ASN yang masuk kantor disesuaikan dengan peta zonasi Covid-19 di kabupaten/kota.

Kepala PD juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. OPD juga diminta menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat. Serta menyampaikan informasi terkini, memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Karena Kota Mataram yang menjadi Ibukota Provinsi NTB masih berstatus zona oranye Covid-19,  maka ASN Pemprov yang masuk kantor atau work from office (WFO) dibatasi sebanyak 50 persen, Sedangkan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Untuk daerah zona hijau, ASN yang masuk kantor 100 persen. Kemudian zona kuning sebesar 75 persen. Sedangkan untuk daerah zona oranye sebesar 50 persen. Sementara untuk daerah zona merah, hanya diperbolehkan 25 persen ASN yang masuk kantor. ‘’Masih berlaku surat edaran Gubernur sebelumnya. Karena Kota Mataram zona oranye, hanya 50 persen ASN Pemprov masuk kantor, dan 50 persen bekerja dari rumah,’’ kata Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ir. Lalu Hamdi, M. Si.,

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi NTB, saat ini hanya tiga daerah yang masuk zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19 di NTB. Yaitu, Lombok Utara, Sumbawa dan Sumbawa Barat. Sedangkan tujuh kabupaten/kota masih berstatus zona oranye atau risiko sedang Covid-19, yaitu Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Dompu, Bima dan Kota Bima. (Admin Biro Organisasi Setda NTB).