PELAKSANAAN EVALUASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NTB TAHUN 2024

Senin, 24/06/2024 - Sebagaimana PermenPAN Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta menindaklanjuti rekomendasi Kementerian PAN-RB atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Tim Evaluasi Biro Organisasi dan Tim Evaluasi dari Inspektorat, Bappeda dan Widyaswara Provinsi NTB melakukan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi NTB di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur NTB.
Evaluasi ini akan dilakukan secara bertahap terhadap Perangkat Daerah sampai tanggal 28 Juni 2024 yang pagi ini dijadwalkan untuk Perangkat Daerah Dinas PERKIM, Dinas PUPR dan Dinas LHK Provinsi NTB.
Acara dibuka oleh Plh. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Saharuddin, S.Sos.,MH., yang menyampaikan bahwa Evaluasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran serta organisasi yang lincah dan dinamis.
Lebih lanjut, Saharuddin menegaskan bahwa evaluasi kelembagaan ini untuk melihat tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tidak terjadi tumpang tindih.
Selanjutnya dalam acara tersebut, perangkat daerah menyampaikan dokumen uraian tugas dan fungsi perangkat daerah, dokumen ANJAB dan ABK perangkat daerah, Renstra Tahun 2024-2026 dan Renja Tahun 2024 serta Kuesioner yang telah diisi yang terlampir dalam surat undangan.