Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik di Unit Pelayanan SIM dan Unit Pelayanan SKCK Polres Kota Mataram.

PELAKSANAAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK DI UPP PROVINSI DAN UPP KAB/KOTA.
Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Dalam penilaian standar pelayanan ada 6 Aspek yang terdiri dari : Aspek Kebijakan Pelayanan Publik, Aspek Profesional SDM, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek SIPP, Aspek Konsultasi Pengaduan dan Aspek Inovasi. Semua sudah terangkum didalam Lembar Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) yang pengisiannya dilakukan oleh UPP Provinsi (DPMPTSP dan Bappenda Provinsi/Samsat) dan UPP 10 Kabupaten/Kota (PTSP, Disdukcapil dan Polres) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
Hari Senin, Tanggal 23 Agustus 2021 ini adalah hari pertama pelaksanaan evaluasi untuk UPP Kab/Kota yang di evaluasi adalah unit pelayanan SKCK dan unit pelayanan SIM, bertempat di Polres Kota Mataram dengan menggunakan metode obervasi lapangan, sedangkan evaluasi sebelumnya untuk 2 UPP Provinsi (DPMPTSP dan Bappenda/Samsat Mataram) telah selesai di evaluasi oleh Evaluator KemenPANRB pada tanggal 19 Agustus 2021 menggunakan metode evaluasi Desk Evaluation.