Pendampingan PEKPPP Mandiri 2025

Kamis, 18 September 2025. Pemerintah Provinsi NTB terus berbenah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang akan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Pemantauan dan Evaluasi ini dilaksanakan setiap tahun dan terus dilakukan penyesuaian dalam komponen penilaian maupun dalam metodenya. Pada tahun 2025 ini, selain dari PEKPPP yang diambil melalui sampel Organisasi Pelayanan Publik masing-masing Instansi Pemerintah, penilaian juga dilakukan melalui hasil PEKPPP Mandiri yang dilakukan minimal 25 % dari jumlah Unit Pelayanan Publik yang dimiliki. Oleh karena itu sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Organisasi melakukan Pendampingan PEKPPP Mandiri terhadap 18 Organisasi Pelayanan Publik. PEKPPP Mandiri ini dilakukan menggunakan Formulir instrumen yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB yang terdiri dari 6 Aspek yaitu: Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Konsultasi dan Pengaduan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, serta Aspek Inovasi. Kedepan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri ini akan terus ditingkatkan sehingga seluruh Organisasi Pelayanan Publik pada Pemerintah Provinsi NTB memiliki standar yang sama serta dapat menigkatkan kualitas pelayanannya.