Penyesuaian Pergub tentang Sistem Kerja dengan Permenpan RB tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Dr. H. Nursalim, M.M., menghadiri Konsolidasi Penyesuaian Peraturan Gubernur NTB Nomor 72 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi Birokrasi dan Penyetaraan Jabatan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah bersama Tim Biro Organisasi di RR Anggrek Kantor Gubernur NTB. (5/08/2024).

 

Dalam kesempatan itu, Dr. H. Nursalim menyampaikan pointer perubahan regulasi ini, bahwa pentingnya Pergub tentang mengatur mekanisme kerja agar ASN punya perencanaan, sasaran dan target yang jelas dan terukur, tidak asal bekerja. Bisa bekerja berdasarkan Pencapaian target yang telah di tetapkan dalam RPD, Renstra PD, kemudian ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Untuk pencapaian ini harus diatur mekanisme kerja yang terukur dan sistematis serta penempatan dan pemanfaatan Sumber Daya secara efektif dan efisien.