Penyusunan Peraturan Gubernur NTB Tentang Pakaian Dinas ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTB

Kamis, 19/12/2024 - Menindak Lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian  Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Biro Organisasi Setda Provinsi NTB melakukan Rapat Intern Penyusunan Peraturan Gubernur NTB Tentang Pakaian Dinas ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTB di RR Biro Organisasi.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Tata Laksana, Ahlul Wakti, ST.,MT. Disampaikan sesuai pasal 35 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah  tentang Pakaian Dinas ASN Pemerintah Daerah dengan Ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak peraturan menteri ini di Undangkan (25 Juni 2024).

Diketahui, Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB  belum diatur secara khusus dalam bentuk  Peraturan Gubernur, hanya berupa Surat Edaran.

Adapun yang menjadi poin untuk dilakukan penyesuaian sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini diantara:

1. Ketentuan Diktum yang sesuai dengan Dasar Hukum;

2. Jenis Pakaian Dinas ASN Lingkup Provinsi NTB; 

3. Penggunaan Pakaian Dinas khusus hari Jumat;

4. Pasal 7 terkait Pakaian khas daerah;

5. Penggunaan Pakaian Dinas untuk Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja;

6. Jenis dan Bentuk Tanda Jabatan;

7. Pendanaan Pakaian Dinas.

Untuk selanjutnya akan dibentuk Tim untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTB dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.

 

#BiroOrganisasiNTB

#pjgubernurntb #hassanudin #ntbtransparan #hutntb #hut66ntb #ntb #nusatenggarabarat #pemprovntb

#DirgahayuNTBke66

#HUTNTB66