Perubahan Penggunaan Pakaian Dinas bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor: 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Photo: