Rapat Paripurna Ke-3 Dalam Rangka Pembahasan Raperda Prakarsa Gubernur NTB dan Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB

Senin, 5/05/2025 - [Biro Organisasi] Plt.Kepala Biro Organisasi Drs. Tri Budiprayitno didampingi Kepala Bagian Kelembagaan Arif Fahmi,S.Si. menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi NTB dalam rangka pembahasan Raperda Prakarsa Gubernur NTB dan Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB.
Adapun agenda rapat sebagai berikut :
a.Tanggapan atau jawaban Gubernur
atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB.
b.Tanggapan atau jawaban Fraksi-fraksi terhadap Pendapat
Gubernur atas 3 Buah Raperda Prakarsa DPRD NTB.
c. Pembentukan Pansus-Pansus.
Rapat yang berlangsung diruang rapat utama gedung DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah,SE. Sebagai juru bicara pengusul, menyampaikan bahwa tidak terdapat alasan substansial dan berdasarkan alasan hukum yang kuat untuk menolak hak interplasi. Ia menilai berbagai pandangan fraksi yang menolak usulan tersebut bersifat mengada-ada termasuk anggapan bahwa DAK bukan bagian dari APBD.
Setelah melalui mekanisme pengambilan keputusan, hasil rapat paripurna mencatat 32 anggota dewan menyatakan menolak usulan interplasi, 11 anggota mendukung dan 7 anggota menyatakan abstain.
#NTBMakmurMendunia
#MiqIqbal #UmiDinda
#BiroOrganisasi
#PPID