Rapat Penyesuaian Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Drs.Lalu Gita Ariadi,M.Si Memimpin Rapat Penyesuaian Peraturan Gubernur NTB tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTB.Rabu( 04/01/2022).
Rapat tersebut membahas terkait Penyesuaian Peraturan Gubernur Nomer 49, 52, 53, 54, 55,56 tentang SOTK berkaitan dengan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pada Kesempatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Gubenur Bidang Pemerintahan,Aparatur, Politik,Hukum dan Pelayanan Publik, Staff Ahli Gubernur Bidang Ekonomi,Keuangan, Infrastruktur Pembangunan, Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Biro Organisasi, Kepala BKD Provinsi NTB, Inspektur Provinsi NTB, BPKAD Provinsi NTB, Biro Hukum Setda NTB.
Demikian...(Biro Organisasi Official)