SOSIALISASI PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM FUNGSIONAL DI PROVINSI NTB

Mataram, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan bulan Mei hasil pemetaan penyederhanaan birokrasi sudah diserahkan ke Kemendagri. Penyerahan ke Kemendagri tepat waktu sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Untuk itu pada hari Kamis, 15 April 2021 semua kepala perangkat daerah dihadirkan untuk mendengarkan ketentuan dan kriteria jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional. Demikian Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi., M.Si mengawali arahannya dalam sosialisasi pengalihan jabatan administrasi ke fungsional 15/4/2021 di Gedung Sangkareang Kantor Guberur NTB.
Sosialisasi ini jelas Sekda sebagai curah pendapat, menciptakan informasi yang baik sehingga kepala perangkat daerah mendapatkan gambaran terkait pemetaan jabatan yang akan dialihkan. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional mempedomani Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019. Tentu penyederhanaan ini mempunyai makna yang jelas untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kapada publik, tambahnya.
Untuk itu diminta kepada semua kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB untuk betul-betul melakukan pemetaan, mana jabatan yang akan dialihkan dan mana jabatan yang akan di pertahankan. Nantinya dalam menyampaikan usulan ke Biro Organisasi hendaknya dilengkapi dengan kajian, terutama terhadap jabatan yang akan dipertahankan ke jabatan. Tentu didalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Karo Organisasi Setda Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi., M.Si menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan penyederahanaan ini adalah Surat Kemendagri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain surat Mendagri, Pemerintah Provinsi NTB juga mengacu Permenpan RB Nomor 28 tahun 2019. Sampai saat ini penyederhanaan birokrasi ini belum ada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Walau demikian NSPK dari pemerintah pusat belum terbit, Pemerintah Provinsi NTB tetap jalan proses penyederhanaan birokrasi, ungkap Hamdi.
Dijelaskan Hamdi, rencana jabatan yang tidak dialihkan ke jabatanfungsional sesuai nomenklatur yaitu pertama, dua level jabatan unit organisasi dengan indikator JPT Madya dan JPT Pratama Setda; JPT pratama dan administrator pada Dinas, Badan, Inspektorat, Setwan. Kedua kewenangan otorisasi bersifat atributif indikatornya pejabat administrasi yang mendapat kewenangan dari UU, kewenangan legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, ketiga kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan dengan indikator pejabat administrasi yang pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan sendiri, melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu sesuai ketentuan perundangan. Keempat kepala satuan kerja pelaksana tekhnis mandiri indikatornya pejabat administrasi yang pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan sendiri, tempat kedudukannya terpisah dari kedudukan induknya. Kelima kepala unit kerja pengadaan barang/jasa dengan indikator indikatornya pejabat administrasi yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak penuh untuk mengelola unit kerja PBJ (unggulan).
Sedangkan jabatan administrasi yang akan dilihkan ke jabatanfungsional yaitu pejabat administrator pada Setda, pejabat pengawas pada Setda kecuali tata usaha, pejabat pengawas pada dinas badan/setwan/inspektorat kecuali tata usaha, pejabat pengawas pada UPTD/UPTB/Cabang Dinas kecuali tata usaha, tambah Hamdi. (Admin Biro Organisasi).