TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Mekanisme Permohonan Informasi Publik Pelayanan PPID Inspektorat Provinsi NTB sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon/identitas lain yang sah atau pengguna informasi
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon
  3. Petugas memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah di tandatangani oleh pemohon
  4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, dan apabila informasi yang diminta tidak dalam penguasaan dan atau termasuk kategori informasi yang di kecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Petugas memberi tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.