TIM PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE FUNGSIONAL DI BENTUK PEMPROV NTB
Mataram, Pemerintah Provinsi NTB membentuk tim yang akan membahas kriteria jabatan administrasi atau eselon lll dan IV yang akan dialihkan menjadi jabatan fungsional. Ditargetkan pemetaan jabatan eselon III dan IV tuntas Mei mendatang. “Pemerintah Provinsi NTB saat ini sedang menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yaitu membentuk tim yang membahas kriteria jabatan administrasi yang akan dialihkan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional, ungkap Kepala Biro Organisasi Setda NTB - Ir. Lalu Hamdi , M.Si., 5/4/2021 saat rapat yang dipimpin Sekda NTB – Drs. H. Lalu Gita Ariadi., M.Si bertempat di Ruang Rapat Sekda NTB. Hamdi menjelaskan, penetapan kriteria harus mempertimbangkan banyak faktor. Contoh jabatan administrasi yang tidak potensial untuk dialihkan ke jabatan fungsional adalah jabatan administrasi yang melekat kewenangan legalisasi, jabatan yang melekat sebagai PA/KPA atau pengguna barang, unit kerja pengadaan barang /jasa, kewenangan kewilayahan , dan lainnya.
Pendalaman kreteria ini akan dikaji oleh tim yang segera akan dibentuk. Di sisi yang lain, kita akan temukan jabatan yang akan dialihkan ke jabatan fungsional, semua ini akan dianalisa secara cermat, kata Hamdi. Langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, yaitu melakukan identifikasi jabatan yang akan dialihkan ke jabatan fungsional. Paralel dengan ini juga dilakukan pemetaan jenis jabatan fungsional yang sesuai untuk mengakomodir pengalihan jabatan administrasi. Menpan RB maupun Mendagri mengingatkan dalam transformasi jabatan ini jangan sampai merugikan pengawai baik dari segi kesesuaian, kesetaraan jabatan fungsional yang akan diduduki. Proses identifikasi dan pemetaan ini ditargetkan tuntas bulan Mei. Selanjutnya diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan, jelasnya.
Hamdi menjelaskan, presiden Joko Widodo pada saat pelantikan, 20 Oktober 2019 di hadapan sidang MPR mendeklarasikan melakukan reformasi birokrasi agar lembaga pemerintah lebih sederhana, semakin simpel dan lincah. Reformasi birokrasi ini tertuang dalam surat edaran Menpam RB Nomor 384 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan Birokrasi. Saat ini sudah diimplementasikan pada kementerian/lembaga dan lembaga pemerintah non kementerian. Sekarang pemerintah daerah akan melakukan penyederhanaan birokrasi sebagaimana yang telah dilakukan lembaga tingkat pusat. Ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA, tanggal 26 Maret 2021 tentang penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi dilingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya. Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan agar birokrasi lebih dinamis ,ASN professional,focus pada pekerjaan fungsional ,sistem kerja yang cepat dan efektif serta efisiensi kerja.
Sebelumnya Kepala BKD NTB Drs. Muhamad Nasir menyebutkan , sekitar 50 persen jabatan struktural mengatakan sekitar 50 persen jabatan eslon III dan IV lingkup pemprov NTB berpotensi dipangkas atau dihapus. Penjabat yang menduduki jabatan tersebut akan di alihkan ke jabatan fungsional. (Admin Biro Organisasi).