Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur NTB

*Hasmonisasi Rapergub Provinsi NTB*
_Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam sejumlah kesempatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat._
Mewakili Kepala Biro Organisasi Setda Prov. NTB, Plt. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Gusti Ayu Sri Wati, bersama Tim menghadiri undangan Harmonisasi Rencana Peraturan Gubernur Provinsi NTB di Ruang Rapat Tambora Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Rabu (16/4).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv. P3H), Edward James Sinaga yang di dampingi oleh Ketua Pokja Perancang, Suyanto Edi Wibowo dan tim. Rapat ini dihadiri juga oleh Perundang-undangan Ahli Muda, M. Erwin, dan Sonia Carolin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Kadiv. P3H menjelaskan bahwa terkait dengan pembentukan perundang-undangan menaruh perhatian yang besar dalam prosesnya, salah satunya adalah dihadiri oleh Pejabat Eselon II.
"Hal ini berkaitan dengan tertib administrasi terutama pemenuhan indeks reformasi hukum. Selain itu, hal ini dibutuhkan dalam hal pengambilan kebijakan dikemudian hari oleh pejabat yang berwenang," jelas Edward.
Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Zonasi Provinsi NTB melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah yakni Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Rapergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Rapergub) Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam rapat ini, Tim Pokja Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian pemrakrasa (Biro Organisasi).
Diakhir rapat disepakati hasil pengharmonisasian terhadap 2 rancangan produk hukum tersebut yang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh James Edward Sinaga dengan pemrakarsa yang diwakili Gusti Ayu Sri Wati.