PEMPROV NTB LAKUKAN PEMETAAN PENGALIHAN JABATAN ADMINISTRASI KE JABATAN FUNGSIONAL

Mataram, Pemerintah Provinsi NTB akan bergerak cepat dalam melakukan pemetaan pengalihan jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Respon cepat ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTD tanggal 26 Maret 2021 hal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, hasil rakor Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB.
Sebagai langkah awal dalam merespon kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Organisasi Setda Provinsi NTB akan melakukan pemetaan terhadap jabatan eselon IV yang akan dialihkan menjadi jabatan fungsional. Dengan adanya pengalihan ini sebagaian besar jabatan eselon IV akan hilang dan menjadi jabatan struktural.
Langkah awal akan dilakukan pemetaan terhadap semua jabatan eselon IV. Mana yang didorong untuk dijadikan jabatan fungsional, dan mana yang akan dipertahankan tetap menduduki eselon IV sesuai peraintah UU seperti misalnya eselon IV yang menjabat atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan, ungkap Karo Organisasi – Ir. Lalu Hamdi, M.Si.
Lebih lanjut Hamdi, setelah dilakukan pemetaan kemudian dicarikan jabatan fungsional yang cocok dengan tugas pokok yang dilaksanakan sewaktu menjadi eselon IV. Setelah semua dipetakan dan selesai dokumennya, baru diusulkan ke Kemendagri, tambah Hamdi.
Menurut mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini, ada ratusan jabatan eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Saat ini jabatan eselon IV ada yang menjadi Sub Bagian dan Kepala Seksi di perangkat daerah.
Sesuai Surat Direktur Jenderal Otda tersebut, unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
Pertama, analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan; kedua, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan; ketiga, pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan; keempat, pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, kelima, pelayanan teknis fungsional.
Sedangkan unti kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
Pertama, kewenangan otorisasi bersifat atributif; kedua, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan; ketiga, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan keempat, sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
Pemerintah pusat memberikan waktu bagi Pemda untuk melakukan pemetaan sampai April 2021 Mendatang. Hasil identifikasi dan pemetaan kelembagaan jabatan administrasi paling lambat disampaikan ke Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah 30 April 2021. Tentu dengan beralihnya jabatan eselon IV ke fungsional berdampak terhadap susunan organisasi perangkat daerah. Dirjen Otda minta kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk memfasilitasi setiap tahapan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Admin Biro Organisasi)