Asistensi dan Klinis Penyusunan Rincian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah yang mengalami Restrukturisasi.

Selasa, 18/03/2025, Sekretaris Daerah, Lalu Gita Ariadi membuka sekaligus memberikan arahan pada rapat Asistensi dan Klinis penyusunan Rincian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah yang mengalami restrukturiasi. Penyederhaan Struktur Perangkat Daerah bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan kinerja dan memwujudkan pemerintah yang lincah dan adaptif terhadap dinamika yang semakin komplek dan dinamis. Perangkat Daerah yang ramping diharapkan mampu menggerakan sumberdaya guna memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan terukur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik _(good governance)_ asistensi PD dihadiri oleh Tim Asistensi yang terdiri dari Biro Organisasi, WIidyaiswara, Kepala Dispora Prov. NTB selaku Tim Akademisi, BPKAD, Bappeda dan BKD).

Kegiatan ini akan berlangsung selama 4 (empat) hari (18 s.d 21 Maret 2025). Asistensi pada hari pertama terkait urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan serta Kawasan Permukiman dan sub urusan Pertanahan kemudian dilanjutkan dengan urusan Koprasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan. Dalam arahannya Sekretaris Daerah menekankan pada berapa point penting yaitu penggabungan PD berpedoman pada semua urusan pemerintahan daerah dan pendekatan satu rumpun harus terbagi habis, untuk itu diminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dalam mengikuti kegiatan ini, terbuka dan update untuk didiskusikan terhadap urusan-urusan yang perlu di perjelas dalam rincain tugas, diantaranya fungsi pembinaan/pemberdayaan ekonomi desa dan administrasi pemerintahn desa, penguatan kebudayaan, penanganan masalah pertanahan serta penguatan fungsi pangan dalam arti luas.

#PemprovNTB

#MiqIqbal #UmiDinda

#NTBMakmurMendunia