PERANGKAT DAERAH WAJIB ANJAB DAN ABK TIAP TAHUN
Seluruh perangkat daerah wajib melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja setiap tahun. Banyak perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB perlu di perbaharui dokumen Anjab dan ABKnya. Pelaksanaan Anjab dan ABK penting dilakukan tiap tahun agar perangkat daerah dapat melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan serta membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan Anjab dan ABK perangkat daerah dapat mengetahui beban kerja dan kebutuhan pegawai yang dibutuhkan pada setiap perangkat daerah. Demikian disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB – Ir. Lalu Hamdi., M.Si saat pemimpin apel pagi 18 Februari 2021 di halaman Kantor Bumi Gora Kantor Gubernur NTB.
Pelaksanaan anjab dan ABK pada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Pelaksanaan Ajab dan ABK ini. Mengingat pentingnya perangkat daerah melakukan Anjab dan ABK, Pemerintah Provinsi NTB melalui surat Sekretaris Daerah Surat yang bernomor 060/121/ORG tanggal 17 Maret 2021 meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan Validasi Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Anjab dan ABK ini sangat penting dilakukan di tahun 2021 untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 39, 56, 82 dan 83 Tahun 2020. Dengan dilakukan Anjab dan ABK memberikan dampak terhadap perubahan nama jabatan ASN, pemutahiran kelas data kelas jabatan pegawai. Selain itu Anjab dan ABK dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun tambahan penghasilan pegawai tahun 2022, jelas Hamdi. (Sahar)